Landasan Hukum
LANDASAN HUKUM
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor : 52 tanggal 18 Januari 2002 oleh Notaris Soehendro Gautama, SH, PT. Solid Gold Berjangka
- Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM, Nomor : C-05612 HT.01.01.TH.2002
- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-047/BBJ/07/02
- Izin usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 161/BAPPEBTI/SI/IX/2002
- Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 15/AK-KBI/V/2003
- Izin sebagai Pialang Berjangka yang menawarkan dan/atau menyalurkan amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa berjangka luar negeri, SK BAPPEBTI Nomor : 287/BAPPEBTI/SP/I/2004
- SK BAPPEBTI, Nomor : 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 262/CO-BOD/SGB/VI/2005
- SK BAPPEBTI Nomor : 1156/BAPPEBTI/SI/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Solid Gold Berjangka
- Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 034/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
Landasan Hukum
Reviewed by sgbsemarang
on
07:48
Rating:
No comments: