Landasan Hukum

LANDASAN HUKUMsep
  1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor : 52 tanggal 18 Januari 2002 oleh Notaris Soehendro Gautama, SH, PT. Solid Gold Berjangka
  2. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM, Nomor : C-05612 HT.01.01.TH.2002
  3. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-047/BBJ/07/02
  4. Izin usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 161/BAPPEBTI/SI/IX/2002
  5. Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 15/AK-KBI/V/2003
  6. Izin sebagai Pialang Berjangka yang menawarkan dan/atau menyalurkan amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa berjangka luar negeri, SK BAPPEBTI Nomor : 287/BAPPEBTI/SP/I/2004
  7. SK BAPPEBTI, Nomor : 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
  8. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 262/CO-BOD/SGB/VI/2005
  9. SK BAPPEBTI Nomor : 1156/BAPPEBTI/SI/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Solid Gold Berjangka
  10. Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 034/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
Landasan Hukum Landasan Hukum Reviewed by sgbsemarang on 07:48 Rating: 5

No comments:

ads
Theme images by fpm. Powered by Blogger.