PT Solid Gold Berjangka | Keharusan Vaksin dan Hak atas Kesehatan
Keharusan Vaksin dan Hak atas Kesehatan | PT Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka Semarang | Optimasi penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) oleh pemerintah telah masuk pada tahap kulminasi yaitu vaksinasi secara menyeluruh sebagai bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Hal demikian bahkan telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi, bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat; diberikan secara gratis setelah terdapat dialektika yang meruncing mengenai vaksin, yang merupakan bagian dari hak atas kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945) dan wajib dipenuhi oleh negara tanpa harus membayar.
Namun realitasnya tak sedikit masyarakat yang menolak vaksin dengan dalih, vaksin (Sinovac) Covid-19 terlalu dini atau terburu-buru untuk digunakan karena legitimasinya dengan predikat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penolakan ini bahkan disuarakan oleh anggota DPR Komisi IX Ribka Tjiptaning dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan yang berucap bahwa Bio Farma sebagai lembaga yang menguji klinis vaksin Covid-19 belum melakukan tahap klinis ketiga, sehingga kualitasnya diragukan.
Penolakan atas vaksin tersebut secara instrumen yuridis dapat berujung sebuah sanksi karena tidak mematuhi vaksinasi sebagai bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan, Lihat Pasal 15 ayat (2)… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Namun fragmentasi dari beleid yang berisi sanksi karena menolak untuk melakukan vaksinasi secara horizontal dipresuposisikan berhadap-hadapan dengan hak atas kesehatan yang telah dijamin di dalam konstitusi pada Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi setiap orang berhak…memperoleh pelayanan kesehatan. Sehingga, kewajiban vaksinasi mendapat perhatian yang khusus dalam diskursus yang tajam di masyarakat terutama yang menolak vaksinasi dengan dalih utama hak atas kesehatan masyarakat, karena vaksin tersebut masih terlalu dini untuk digunakan.
Hak atas Kesehatan
Hak atas kesehatan merupakan generasi hak asasi manusia kedua yang memiliki esensi bahwa negara melalui pemerintah wajib turut serta dalam pengembangan hak sosial berupa pemenuhan atas hak kesehatan masyarakat (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Hak atas kesehatan tersebut dituangkan lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Ketentuan a quo mempertunjukkan bahwa pelayanan kesehatan pada hakikatnya memanglah hak privat yang dimiliki seseorang guna memilih pelayanan kesehatan. Namun secara leksikal, kontekstualisasi hak atas kesehatan yang bersifat privat tersebut bertransformasi menjadi hak publik secara gradual tatkala hak atas kesehatan menjadi domain pemerintah karena adanya Darurat Kesehatan Masyarakat sehingga membutuhkan adanya mekanisme Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini dikarenakan Darurat Kesehatan Masyarakat merupakan peristiwa penularan penyakit yang menyangkut hak atas kesehatan masyarakat luas dan menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah guna mencegah penularan penyakit tersebut.
Penyebaran Covid-19 yang mssif dan telah ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, merupakan gerbang utama yang menempatkan hak atas kesehatan dalam penanganan Covid-19 menjadi domain hak pubik. Penolakan atas vaksinasi Covid-19 dengan menyatakan bahwa hak atas kesehatan masyarakat merupakan hak privat tidak memiliki legitimasinya karena ketika terjadi Darurat Kesehatan Masyarakat berlaku hak publik atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif.
Sehingga, penolakan atas vaksinasi sebagai bagian dari mekanisme Kekarantinaan Kesehatan mencederai hak publik untuk mendapatkan hak atas kesehatan, karena pencegahan penularan penyakit tidak menyeluruh karena adanya penolakan atas vaksinasi dan berpotensi menimbulkan penularan kembali.
Dalam konsep yang lebih rigid, UU Kesehatan yang mengatur hak atas kesehatan yang bersifat privat, pada hakikatnya kendati tetap sah, namun keberlakuannya tidaklah dapat diterapkan. Hal ini mengacu pada konsep norma hukum statis, yaitu ketika terdapat aturan khusus yang mengatur suatu kondisi tertentu (UU Kekarantinaan Kesehatan), maka ketentuan umum (UU Kesehatan) tersebut tidak dapat diberlakukan atau termuat dalam terma lex specialis derogate legi generali (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum).
Dalam kondisi Covid-19 sebagai bentuk Darurat Kesehatan Masyarakat (kondisi tertentu), secara instrumen legis-formal maka yang berlaku adalah UU Kekarantinaan Kesehatan dalam hal ini hak atas kesehatan yang bersifat publik in casu penerimaan terhadap vaksinasi.
Sanksi sebagai instrumen paksaan adalah konsekuensi rasional yang memiliki posisi untuk menunjang hak publik atas kesehatan guna mencegah penularan penyakit Covid-19 yang semakin masif dengan mengharuskan untuk setiap orang dilakukan vaksinasi. Oleh karenanya, vaksinasi dalam kerangka hak atas kesehatan yang tercantum di dalam UUD 1945 adalah keharusan dan memiliki relevansi dan legitimasi konstitusional untuk dilakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Praktik Vaksinasi
Kendati hak atas kesehatan adalah hak asasi generasi kedua, namun eksistensinya dapat dikatakan sebagai jus cogens (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun), karena ketiadaan hak atas kesehatan justru dapat berakibat dilanggarnya hak untuk hidup yaitu kematian sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945).
Vaksin Covid-19 yang berstatus Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) dan belum diujinya pada tahap klinis yang ketiga oleh Bio Farma menjadi problematika dalam pemenuhan hak atas kesehatan publik terutama dalam penegakan sanksi atas penolakan vaksinasi. Negara melalui pemerintah atas nama hak atas kesehatan publik tidak memiliki hak untuk menerapkan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin, jika hak atas kesehatan publik belum terpenuhi secara mutlak yaitu kepastian hukum dalam kualitas vaksinasi.
Sehingga, pemerintah tidak dapat mewajibkan vaksinasi dengan instrument paksaan berupa sanksi tatkala hak atas kesehatan publik berupa kualitas vaksin yang masih memiliki ketidakpastian hukum berupa terlalu dininya penggunaan dan belum adanya tahap ketiga uji klinis dari lembaga yang berwenang in casu Bio Farma.
Elemen paksaan berupa sanksi hanya dapat berlaku ketika terjadinya perilaku yang tidak sesuai dengan norma atau melanggar hak yang telah ditentukan dalam norma hukum. Namun, validitas hak yang berada dalam norma hukum harus dibentuk berdasarkan ketentuan konstitusional atau hukum di atasnya (Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at). Dalam kaitan ini, sanksi akan berlaku ketika hak yang ditentukan dalam norma hukum berupa vaksinasi sebagai bagian dari Kekarantinaan Kesehatan dilanggar.
Namun ketentuan vaksinasi harus memiliki validitas yang pasti dan bersumber dari ketentuan konstitusional atau hukum di atasnya in casu berupa kepastian hukum yang adil, yaitu kualitas vaksin yang pasti dan tidak terburu-buru atau terlalu dini. Sehingga keadaan penolakan vaksin secara umum adalah ketentuan yang tidak sesuai dengan hak atas kesehatan, namun kualitas vaksin yang belum teruji merupakan beleid yang juga tidak sesuai dengan hak publik atas kesehatan masyarakat.
sumber:detik.com – PT Solid Gold Berjangka
Baca Juga :
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar
PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial
PT Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan
PT Solid Gold Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan
PT Solid Gold Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih
PT Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi
PT Solid Gold Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau
PT Solid Gold Berjangka | Harga Emas Anjlok
PT Solid Gold Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini
PT Solid Gold Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan
PT Solid Gold Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020
No comments: