Perlukah?? Legalitas Pialang di Indonesia

Saat memulai investasi, hal pertama yang harus diketahui adalah apakah investasi tersebut memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas, terutama dalam forex trading. Legalitas (terutama mengenai perizinan pialang dan wakil pialang) menjadi isu yang sangat penting karena tanpa adanya legalitas dari pemerintah, maka artinya keberadaan dana investor tidak dijamin keberadaannya oleh pemerintah dan tidak ada perlindungan untuk hak investor.

Karena ada begitu banyaknya penawaran dari perusahaan Pialang yang tidak berizin (ilegal) dengan risiko membawa kabur dana nasabah akibat tidak adanya pengawasan dari instrumen-instrumen pemerintahan. Perizinan diperlukan untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan Pialang merupakan perusahaan yang jelas dan bonafid.

Di Indonesia, badan pemerintahan yang mengatur perizinan dan kegiatan investasi forex trading dipegang oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia).


Pialang yang Legal atau Resmi berarti Pialang tersebut terdaftar di ketiga badan Otoritas Perdagangan Berjangka (BBJ, Bappebti dan KBI), di luar itu atau ketidaklengkapan izin berarti bahwa Pialang tersebut tidak Legal dan keamanan dana nasabah tidak dijamin oleh pemerintah. Untuk pialang luar negeri, misalnya di Amerika maka pialang yang resmi harus terdaftar pada Commission Merchant (FCM), National Futures Association (NFA) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
Adakah pialang yang tidak mengantongi izin tersebut? Ada. Banyak bahkan. Seperti sudah dijelaskan diatas, pasar forex adalah pasar yang sangat besar. Banyak orang yang berminat berinvestasi dibidang ini. Ini menjadi lahan subur timbulnya berbagai jenis penipuan dengan menyamar sebagai pialang-pialang forex.

Kalau izin resmi, maka dana yang disetorkan nasabah untuk berinvestasi akan disalurkan ke BBJ melalui sebuah rekening terpisah yang biasa disebut “segregated account”. Rekening terpisah ini berguna untuk menampung semua dana nasabah yang berinvestasi sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak manapun termasuk pialang yang bersangkutan.

Mereka yang tidak mengantongi izin bisa saja memakai berbagai macam promosi yang muluk-muluk untuk menjerat calon nasabahnya sehingga mau bertransaksi forex dan menyetorkan dananya (tentu saja bukan ke rekening segregated account). Hasilnya? Dana nasabah tidak dapat dipertanggung jawabkan keberadaannya.

Nah, timbul pertanyaan bagaimana membedakan pialang yang legal dengan yang ilegal? Ada beberapa cara:

Pertama, pastikan kita mengetahui mereka memiliki izin menjalankan usahanya oleh BBJ dan Bappebti. Apabila mereka memiliki website, biasanya mereka melampirkan kopi izin mereka pada page yang ada.
Kedua, pastikan apabila kita menyetorkan dana pada mereka, nomor rekening yang dituju adalah rekening segregated.
Terakhir, kita patut mencurigai pialang-pialang yang mempromosikan bahwa apabila bertransaksi forex melalui mereka kita dibebaskan dari charge. Ini mustahil terjadi di Indonesia. Sebab pemerintah mengenakan charge pada tiap-tiap pialang berizin yang akan dibebankan kepada nasabahnya. Kalau diluar negeri memang ada yang bebas charge, tapi mustahil ada di Indonesia (paling tidak untuk saat ini sampai ada perubahan regulasi pemerintah). Beberapa kasus yang pernah terjadi diantaranya adalah adanya pialang yang membawa kabur dana nasabahnya atau melakukan aksi pembandaran (bucket) yaitu dengan tidak meneruskan dana yang disetorkan nasabah ke bursa bahkan hingga terjadinya aksi premanisme/kekerasan dalam perihal penarikan dana nasabah.

Semua kasus diatas merugikan nasabah/investor sekaligus memberikan image yang buruk mengenai perdagangan berjangka khususnya forex trading. Untuk itu sangat disarankan untuk setiap investor menjalankan investasinya pada pialang yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Daftar pialang-pialang berjangkan yang memiliki izin resmi dari pemerintah dapat dilihat pada http://www.bappebti.go.id/data/perusahaanpialang.asp

Ciri-ciri pialang illegal adalah :
a. Tidak terdaftar di BBJ.
b. Tidak terdaftar di Bappebti.
c. Tidak terdaftar di KBI.
d. Tidak mempunyai Ijin transaksi luar negeri.


Bursa Berjangka Jakarta
Fungsi utama BBJ adalah menyediakan fasilitas bagi anggota untuk bertemu dan bertransaksi Kontrak Berjangka. Harga ditentukan melalui metode elektronis, melalui interaksi antara permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan. Berikut detail tentang BBJ

• Didirikan pada tanggal 21 November 2000
• Menyediakan fasilitas bagi anggota untuk bertemu dan bertransaksi Kontrak Berjangka atau pasar tempat pertemuan antara penjual dan pembeli semua jenis perdagangan berjangka di Indonesia.
• Memiliki peran yang sama dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada dunia saham. Hanya saja BBJ merupakan ‘floor’ untuk setiap perdagangan produk-produk berjangka seperti indeks, komoditi dan forex.
• Situs Resmi: http://www.bbj-jfx.com


Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Berikut detail tentang Bappebti

• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
• Unit eselon I berada di bawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
• Bertugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
• Situs Resmi : http://www.bappebti.go.id
• Daftar Pialang terdaftar di Bappebti : http://www.bappebti.go.id/data/perusahaanpialang.asp

Secara praktis Bappebti berfungsi sebagai pengawas keamanan bertransaksi dalam semua perdagangan berjangka di Indonesia, termasuk di dalamnya Forex Trading. Secara aktif Bappebti mengeluarkan berbagai regulasi dan peraturan dengan tujuan menjaga keamanan investor dalam bertransaksi di bidang perdagangan komoditi berjangka


KBI
PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) adalah suatu perusahaan negara (BUMN) yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi perdagangan berjangka di bursa berjangka. Berikut detail tentang KBI

• Didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984.
• Salah satu otoritas pada Industri Berjangka dan Derivatif di Indonesia yang saat ini dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.
• Berfungsi untuk mendukung kegiatan perdagangan berjangka secara teratur, wajar dan efisien.
• Dari sisi investor, keberadaan KBI menjamin bahwa setiap dana yang diinvestasikan melalui pialang tidak disalah gunakan untuk kegiatan perusahaan pialang secara pribadi dengan menunjuk Bank Penyimpan untuk Segregated Account dari Pialang untuk menampung dana Nasabah
• Situs Resmi : http://www.kjbk.co.id/
• Daftar Pialang terdaftar di KBI :
http://www.kjbk.co.id/derivatif/ina/anggota.php?id=2&syarat=A

Definisi Segregated Account : Rekening terpisah dari Perusahaan Pialang yang menampung dana nasabah sehingga jika Pialang mengalami insolvency/masalah, dana nasabah dapat diamankan karena dipisahkan antara dana operasional perusahaan dengan dana investasi nasabah. (http://www.bappebti.go.id/edukasi/glossary.asp?idi=s)


Perlukah?? Legalitas Pialang di Indonesia Perlukah?? Legalitas Pialang di Indonesia Reviewed by sgbsemarang on 19:40 Rating: 5

No comments:

ads
Theme images by fpm. Powered by Blogger.