PT Solid Gold Berjangka | Cara, Waktu dan Aturan Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500
Cara, Waktu dan Aturan Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500 – PT Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka Semarang | Realisasi biaya transfer antar bank maksimal Rp 2.500 makin dekat. Pasalnya, Bank Indonesia telah resmi menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST.
“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST. Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut, ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021. Berikut beberapa faktanya:
1. Ini Poin-poin yang Diatur BI
Adapun hal-hal yang diatur dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu Bank Indonesia, bank, lembaga selain bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara. Adapun Bank yang dapat menjadi peserta BI FAST antara lain bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing di Indonesia.
2. BI-FAST Diluncurkan Desember
BI-FAST dikabarkan akan
diluncurkan pada pertengahan Desember 2021. Pada tahap pertama, akan ada
22 bank yang akan melakukan layanan BI-FAST, kemudian tahap kedua
dilanjutkan pada akhir Januari 2022.
“Bank Indonesia menetapkan 22 calon Peserta Batch 1 pada minggu kedua Desember 2021 dan peserta Batch 2 pada minggu keempat Januari 2022,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
3. Cara Menggunakan BI-FAST
Layanan BI-FAST dapat dilakukan
melalui berbagai cara, mulai dari datang ke teller, internet banking,
mobile banking, ATM, EDC hingga nantinya melalui agen.
“Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI-FAST di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK),” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendrata.
Nantinya, nasabah juga bisa melakukan layanan transfer uang hanya dengan menggunakan nomor seluler atau handphone (HP) dan alamat email, melalui proxy address. Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI-FAST melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus terdaftar di bank peserta.
4. Kelebihan BI-FAST
Transaksi yang dilakukan melalui BI-FAST
tidak memiliki batasan waktu, bisa 24 jam 7 hari dan bersifat real time.
Adapun batasan uang yang ditransfer yaitu Rp 250 ribu dengan biaya
transfer bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan bagi peserta ke
nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.
5. Bank yang Layani BI-FAST Mulai Desember
Ada 22 bank yang sudah
tercatat sebagai calon peserta BI-FAST pada batch I pertengahan Desember
nanti. Ke 22 bank itu yakni Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia,
Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga,
Bank Central Asia, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia dan Bank
Mega.
Kemudian ada Bank Negara Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara UUS, Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA dan Bank Woori Saudara Indonesia.
sumber : detik.com – PT Solid Gold Berjangka
Baca Juga :
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar
PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial
PT Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan
PT Solid Gold Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan
PT Solid Gold Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih
PT Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif
PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi
PT Solid Gold Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau
PT Solid Gold Berjangka | Harga Emas Anjlok
PT Solid Gold Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini
PT Solid Gold Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan
PT Solid Gold Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020
PT Solid Gold Berjangka | FAQ
No comments: