PT Solid Gold | Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI

 

Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI – PT Solid Gold

PT Solid Gold Semarang | Ribuan orang menandatangani petisi online menolak gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran. Bila permintaan dua stasiun TV dikabulkan akan uji materi UU Penyiaran bisa berdampak dilarangnya live di media sosial (medsos), seperti di YouTube, Instagram, hingga Facebook.

Petisi online yang dimuat di change.org tersebut dibuat oleh Dara Nasution, yang tak lain orang yang sama pembuat petisi “Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix” pada tahun lalu.

Sementara itu, pada petisi kali ini, Dara mengajak masyarakat untuk ramai-ramai menandatanganinya sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan yang dilakukan RCTI tersebut yang dinilai bisa mengancam masyarakat untuk tidak bisa live di medsos lagi seperti biasanya.

Dalam deskripsi petisi online berjudul “Tolak Gugatan RCTI! Siapa Aja Bebas Tampil Live di Medsos” itu, Dara mengatakan, apabila gugatan RCTI-iNews dan pengajuan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, maka siaran live di medsos hanya bisa dilakukan lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum.

“Artinya, orang-orang biasa kayak kita nih nggak bisa live lagi di medsos!,” tulis Dara.

Dara menuturkan bahwa definisi penyiaran yang dimaksud gugatan RCTI dan iNews, termasuk fitur medsos yang ada di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, hingga YouTube Live. Menurut Dara, penyiaran di medsos dengan penyiaran menggunakan frekuensi publik itu merupakan hal yang berbeda.

“Kalau gugatan RCTI dan Inews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara kalau upload Instagram Live! Serem nggak siaran aja disamain sama kriminal?,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dara mengajak orang-orang untuk mendukung petisi online yang dibuatnya ini agar MK menolak gugatan RCTI-iNews untuk membatasi publik menggunakan fitur live di media sosial.

“Kalau yang bisa siaran dibatasi hanya yang punya izin penyiaran, akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital kita. Juga menghambat kebebasan berekspresi masyarakat. Belum lagi kita nanti dikatain cupu sama negara-negara lainnya kan,” pungkasnya.

Petisi yang dibuat 27 Agustus itu terhitung sampai Senin malam (31/8/2020) sudah ditandatangani 2.867 pendukung. Dara sendiri pada petisi online ini menargetkan dukungan sebanyak 5.000 tandatangan.

sumber:detik.com – PT Solid Gold

 

Baca Juga :

PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka

PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar

PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru

PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial

PT Solid Gold | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru

PT Solid Gold | Luar Biasa Solid Gold Berjangka

PT Solid Gold | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan

PT Solid Gold | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh

PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan

PT Solid Gold | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru

PT Solid Gold | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan

PT Solid Gold | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial

PT Solid Gold | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru

PT Solid Gold | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih

PT Solid Gold | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru

PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif

PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru

PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi

PT Solid Gold | Perang Dagang Buat Emas Berkilau

PT Solid Gold | Harga Emas Anjlok

PT Solid Gold | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini

PT Solid Gold | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan

PT Solid Gold | Olein Akan Meningkat di 2020

 

PT Solid Gold | Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI PT Solid Gold | Ribuan Orang Ramai-ramai Menolak Gugatan RCTI Reviewed by sgbsemarang on 19:33 Rating: 5

No comments:

ads
Theme images by fpm. Powered by Blogger.