Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik: Negara Lagi Sulit – Solid Berjangka
Solid Berjangka Semarang | Tiba-tiba pemerintah mengeluarkan
kebijakan yang membuat masyarakat kuas kaget. Iuran BPJS Kesehatan
kembali naik.
Banyak yang mempertanyakan, kenapa keputusan itu diambil saat kondisi
krisis akibat pandemi virus Corona. Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor
Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan, sebenarnya
kondisi sulit itulah yang menjadi alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
tersebut.
“Ya terkait dengan itu sebenarnya, oleh sebab itu di dalam konteks
potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit
kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis,” tuturnya, Kamis
(14/5/2020).
Di tengah kondisi yang serba sulit, termasuk keuangan negara,
menurutnya perlu adanya solidaritas dari semua lini masyarakat.
Menurutnya kenaikan itulah bentuk solidaritas untuk menjaga agar BPJS
Kesehatan tetap beroperasi.
“Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. Yang
menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini
dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi. Ini yang mungkin
bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam
pengelolaannya,” ucapnya.
Abet menjelaskan, pemerintah sudah melakukan pertimbangan atas kenaikan itu. Termasuk terhadap kemampuan bayar masyarakat.
“Memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu
juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya hal dalam
melakukan pembayaran,” ucapnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II.
Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.
Kenaikan iuran ini seperti drama, baca di halaman selanjutnya.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober
2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, khususnya untuk Peserta Bukan
Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri semua kelas mengalami kenaikan.
Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan,
kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan dan
kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.
Namun, hanya jalan beberapa bulan kenaikan iuran itu dibatalkan.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam
putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, Hakim
Agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin
(9/3/2020).
Adapun bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai berikut:
Pasal 34.
Adapun bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai berikut:
Pasal 34.
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Namun, masyarakat hanya sedikit bernapas lega. Sebab, pemerintah
kembali menaikkan iuran BPJS tersebut. Kenaikan iuran ini tertuang dalam
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu, iuran kelas I ditetapkan Rp 150.000 per orang per
bulan yang dibayar oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan
Pekerja (BP). Kemudian, iuran kelas II ditetapkan sebesar Rp 100.000 per
orang per bulan. Sementara, kelas III ditetapkan Rp 25.500, lalu pada
tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000.
Dalam Perpres ini menjelaskan, ketentuan besaran iuran berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sumber: detik.com – Solid Berjangka
Baca
Juga :
Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold
Berjangka
Solid Berjangka | PT Solid Gold
Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar
Solid Berjangka | PT Solid Gold
Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Solid Gold
Berjangka Serius Bidik Milenial
Solid Berjangka | Kuartal 3 Solid
Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Luar Biasa Solid
Gold Berjangka
Solid Berjangka | Transaksi Bursa
Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan
Solid Berjangka | Nasabah Baru PT
Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh
Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold
Berjangka Catat Pertumbuhan
Solid Berjangka | Kinerja Kuartal
Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Nasabah PT Solid
Gold Berjangka Tumbuh Signifikan
Solid Berjangka | Perusahaan
Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial
Solid Berjangka | Kinerja Kuartal 3
Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Kinerja PT Solid
Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih
Solid Berjangka | Kuartal 3 Harga
Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Solid Gold
Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif
Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold
Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | PT Solid Gold
Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi
Solid Berjangka | Perang Dagang Buat
Emas Berkilau
Solid Berjangka | Harga Emas Anjlok
Solid Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak
Diminati Hari Ini
Solid Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup
Signifikan
Solid Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020
Reviewed by sgbsemarang
on
23:31
Rating:
No comments: